KUPANG, PK--Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang tentang masalah HIV/AIDS saat ini sedang dirancang. Draf rancangan perda itu kini sudah berada di tangan pihak Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Kupang. Diharapkan draf itu bisa dibahas Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan DPRD Kota Kupang untuk ditetapkan.
Hal ini diungkapkan konsultan dan pengamat hukum, Simpleks Asa, S.H, ketika membawakan materi tentang HIV/AIDS Dipandang Dari Sisi Hukum pada acara pelatihan HIV/AIDS bagi komunitas jurnalis Kota Kupang di Ruangan Garuda Kantor Walikota Kupang, Sabtu (15/11/2008) siang.
Simpleks mengatakan, dirinya sebagai konsultan hukum telah diminta pihak KPA Kota Kupang untuk membantu menyusun Draf Rancangan Perda Kota Kupang tentang HIV/AIDS dan draf tersebut kini telah diserahkan ke KPA Kota Kupang.
Menurut Simpleks, undang-undang yang menjadi rujukan atau dasar pembuatan perda tidak ada karena semua undang-undang tidak menyebutkan secara khusus mengenai HIV/AIDS dalam pasal-pasalnya, tetapi tidak berarti pemerintah tidak bisa membuatkan Perda tentang HIV/AIDS. Karena UU tentang Otonomi Daerah memberi peluang kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri.
Sekarang ini, kata Simpleks, tidak ada hirarki aturan lagi setelah adanya UU tentang Otonomi Daerah. Kalau dulu, di bawah undang-undang ada peraturan pemerintah, kemudian ada keputusan menteri, ada peraturan menteri, baru di bawahnya ada perda. "Tapi sekarang bisa dibuatkan perda meski peraturan di atasnya tidak mengatur khusus karena pemerintah daerah sudah diberi kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri. Di banyak tempat di Indonesia sudah ada Perda tentang HIV/ AIDS dan di tingkat Propinsi NTT juga sudah ada perda-nya. Tinggal, bagaimana dengan Kota Kupang ini," kata Simpleks.
Dia menambahkan, untuk masalah HIV/AIDS perlu dibuatkan peraturan daerah (Perda) karena masalah penanggulangan HIV/ AIDS berhubungan dengan masalah perilaku manusia. Dan, menyangkut masalah perilaku manusia ini harus diatur dalam suatu aturan supaya manusia bisa berperilaku secara baik terkait masalah HIV/AIDS.
Selain Simpleks, juga tampil pemateri lain, yakni Redaktur Pelaksana Pos Kupang, Tony Kleden. Tony membawakan materi tentang liputan dan menulis masalah HIV/AIDS. Menurut Tony, dalam menulis berita tentang HIV/AIDS yang perlu ditonjolkan adalah aspek pentingnya, bukan terutama menariknya. Karena itu dia meminta wartawan melawan dogma eksklusivisme dalam menulis berita atau masalah HIV/AIDS.
"Kalau berita lain, Anda perlu eksklusif, tetapi dalam menulis HIV/AIDS tidak perlu. Makin banyak orang tahu tentang HIV/AIDS makin baik. Makin banyak tulisan dan berita tentang HIV/AIDS berarti makin banyak perhatian dan kepedulian terhadap masalah kemanusiaan ini," kata Tony.
Tony juga mengatakan, para wartawan perlu mengusung jurnalisme empati dalam menulis masalah HIV/AIDS. Jurnalisme empati artinya jurnalisme yang menempatkan para korban, para ODHA (orang dengan HIV/AIDS) sebagai subyek, dan bukan sebagai obyek. (mar)
Pos Kupang, senin 17 november 2008
Dirancang, Perda HIV/AIDS Kota Kupang
Minggu, 16 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar